Wahai Para Istri, Perhatikan Hak Suamimu, Pahala Besar Menantimu
Hak Suami yang harus dipenuhi Istri
Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir JawasKetahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [QS. An-Nisaa' : 34]
Oleh karena itu, suami mempunyai hak
atas isterinya yang harus senantiasa dipelihara, ditaati dan ditunaikan
oleh isteri dengan baik yang dengan itu ia akan masuk Surga.
Masing-masing dari suami maupun isteri memiliki hak dan kewajiban, namun suami mempunyai kelebihan atas isterinya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka (para wanita) memiliki
hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para
suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa,
Mahabijaksana.” [QS. Al-Baqarah : 228]
[1]. Ketaatan Isteri Kepada Suaminya
Setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang
sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud
kepada suaminya.” [1]
Sujud merupakan bentuk ketundukan
sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami
mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan kata:
“Seandainya aku boleh…,” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak
boleh (dilarang) dan hukumnya haram.
Sang isteri harus taat kepada suaminya
dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya
ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat,
berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i),
menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang
tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan
mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam:
“Apabila seorang isteri mengerjakan
shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya
(menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [2]
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,
“Wanita-wanita kalian yang menjadi
penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak
kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia
mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan
berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” [3]
Dikisahkan pada zaman Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang wanita yang datang dan
mengadukan perlakuan suaminya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam. Dari Hushain bin Mihshan, bahwasanya saudara perempuan dari
bapaknya (yaitu bibinya) pernah mendatangi Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam karena ada suatu keperluan. Setelah ia menyelesaikan
keperluannya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
“Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab, “Sudah.” Beliau bertanya
lagi, “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia menjawab, “Aku tidak pernah
mengurangi (haknya) kecuali yang aku tidak mampu mengerjakannya.”
Maka, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya karena suamimu (merupakan) Surgamu dan Nerakamu.” [4]
Hadits ini menggambarkan perintah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memperhatikan hak suami
yang harus dipenuhi isterinya karena suami adalah Surga dan Neraka bagi
isteri. Apabila isteri taat kepada suami, maka ia akan masuk Surga,
tetapi jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka
dapat menyebabkan isteri terjatuh ke dalam jurang Neraka. Nasalullaahas
salaamah wal ‘aafiyah.
Bahkan, dalam masalah berhubungan suami isteri pun, jika sang isteri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seorang suami mengajak
isterinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si isteri
menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], maka si isteri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh.” [5]
Dalam riwayat lain (Muslim) disebutkan:
“sehingga ia kembali”. Dan dalam riwayat lain (Ahmad dan Muslim)
disebutkan: “sehingga suaminya ridha kepadanya”.
Yang dimaksud “hingga kembali” yaitu hingga ia bertaubat dari perbuatan itu. [6]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada
di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah
sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.” [7]
Dalam ajaran Islam, seorang isteri
dilarang berpuasa sunnat kecuali dengan izin suaminya, apabila suami
berada di rumahnya (tidak safar). Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam,
“Tidak boleh seorang wanita puasa
(sunnat) sedangkan suaminya ada (tidak safar) kecuali dengan izinnya.
Tidak boleh ia mengizinkan seseorang memasuki rumahnya kecuali dengan
izinnya dan apabila ia menginfakkan harta dari usaha suaminya tanpa
perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk suaminya.” [8]
Dalam hadits ini ada tiga faedah:
[1]. Dilarang puasa sunnat kecuali dengan izin suami.
[2]. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kecuali dengan izin suami.
[3]. Apabila seorang isteri infaq/shadaqah hendaknya dengan izin suami.
Dalam hadits ini seorang isteri
dilarang puasa sunnat tanpa izin dari suami. Larangan ini adalah
larangan haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi
rahimahullaah.
Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini karena
suami mempunyai hak untuk “bersenang-senang” dengan isterinya setiap
hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban seorang isteri untuk
melayani suaminya setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan
dengan alasan melaksanakan amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat
ditunda pelaksanaannya.” [9]
Jika isteri berkewajiban mematuhi
suaminya dalam melampiaskan syahwatnya, maka lebih wajib lagi baginya
untuk mentaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu
yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta
hak-hak dan kewajiban lainnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah
mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih
utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi
isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan
amalan sunnah.” [10]
Agama Islam hanya membatasi ketaatan
dalam hal-hal ma’ruf yang sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah
sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik, yaitu Salafush Shalih.
Sedangkan perintah-perintah suami yang bertentangan dengan hal tersebut,
tidak ada kewajiban bagi sang isteri untuk memenuhinya, bahkan dia
berkewajiban untuk memberikan nasihat kepada suaminya dengan lemah
lembut dan kasih sayang.
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa
Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit
Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember
2006]
_________
Foote Note
[1]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159),
Ibnu Hibban (no. 1291 – al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari
beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).
[2]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1296
al-Mawaarid) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat
Shahiih Mawaariduzh Zham’aan (no. 1081).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul
Kabir (XIX/140, no. 307) dan Mu’jamul Ausath (VI/301, no. 5644), juga
an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ (no. 257). Hadits ini dihasankan oleh
Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 287).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VI/233, no.
17293), an-Nasa-i dalam ‘Isyratin Nisaa’ (no. 77-83), Ahmad (IV/341),
al-Hakim (II/189), al-Baihaqi (VII/291), dari bibinya Husain bin Mihshan
radhiyallaahu ‘anhuma. Al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” Dan
disepakati oleh adz-Dzahabi.
[5] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3237, 5193,
5194), Muslim (no. 1436), Ahmad (II/255, 348, 386, 439, 468, 480, 519,
538), Abu Dawud (no. 2141) an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 84),
ad-Darimi (II/149-150) dan al-Baihaqi (VII/292), dari Shahabat Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Fat-hul Baari (IX/294-295).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad
(IV/381), Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi
Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5195), Muslim
(no. 1026) dan Abu Dawud (no. 2458) dari Shahabat Abu Hurairah
radhiyallaahu ‘anhu, dan lafazh ini milik Muslim.
[9]. Syarah Shahiih Muslim (VII/115).
[10]. Fat-hul Baari (IX/296).
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2318/slash/0