Jumat, 28 Juli 2017

kewajiban suami terhadap istri

“Berilah pengetahuan agama kepada mereka dan berilah pelajaran budi pekerti yang bagus kepada mereka.”


Suami Wajib Menjaga Istrinya

Kewajiban paling besar dari seorang suami terhadap istrinya adalah menjaga istrinya agar selamat dari api neraka. Berikut ini ayat Al Quran terkait dan beberapa penjelasan dari hadis yang terkait.
  1. Allah Taala berfirman yang bermaksud:
    ‘Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan ahli keluargamu dari api Neraka.” (At Tahrim : 6)
  2. Allah Taala berfirman yang bermaksud:
    “Perintahkanlah keluargamu agar melakukan sholat.” (Thaha:132)
Berikut ini beberapa hadis yang menyatakan kewajiban suami menjaga istrinya:
  1. Dari Ibnu Umar dari Nabi SAW bahwa baginda bersabda: ‘Tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam mengurusi ahli keluarganya. Ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang isteri adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab alas keluarganya. Seorang hamba adalah pemimpin dalam mengurus harta tuannya, ia bertanggung jawab atas peliharaannya. Seorang laki-laki itu adalah pemimpin dalam mengurusi harta ayahnya, ia bertanggung jawab atas peliharaannya. Jadi setiap kamu sekalian adalah pemimpin dan setiap kamu harus bertanggung jawab alas yang dipimpinnya.” (Muttafaq ‘alaih )


2. Nabi SAW bersabda yang bermaksud: “Takutlah kepada Allah dalam memimpin isteri-istrimu , karena sesungguhnya mereka adalah amanah yang berada disampingmu, barangsiapa tidak memerintahkan sholat kepada isterinya dan tidak mengajarkan agama kepadanya, maka ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.“

  1. Diceritakan dan Nabi SAW bahwa baginda bersabda yang bermaksud: “Tidak ada seseorang yang menjumpai Allah swt dengan membawa dosa yang lebih besar daripada seorang suami yang tidak sanggup mendidik keluarganya.”
  2. Rasulullah S.A.W bersabda, yang artinya: “Pertama kali perkara yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang di hari kiamat adalah keluarganya (yakni isteri) dan anak-anaknya. Mereka berkata, wahai Tuhan kami, ambillah hak-hak kami (tanggung jawab) kami dari orang ini, karena sesungguhnya dia tidak mengajarkan kepada kami tentang urusan agama kami. Ia memberi makan kepada kami berupa makanan dari hasil yang haram, dan kami tidak mengetahui. Maka orang itu dihantam (disiksa) lantaran mencari barang yang haram, sehingga terkelupas dagingnya, kemudian dibawa ke neraka. (Al Hadits).
Berikut ini atsar sahabat mengenai penjagaan suami kepada istri:
  1. Ibnu Abbas berkata:
    “Berilah pengetahuan agama kepada mereka dan berilah pelajaran budi pekerti yang bagus kepada mereka.”
Dari uraian ayat dan hadis di atas nampak bahwa seorang suami yang gagal mendidik istri dan anak-anaknya akan mendapat masalah besar di akhirat kelak.

Kewajiban Suami Secara Umum

Berikut ini beberapa nas dari Al Quran dan Hadis mengenai kewajiban suami secara umum kepada istrinya.
  1. Allah Taala berfirman, yang bermaksud:
    “Dan gaulilah mereka (isteri-isterimu) dengan cara sebaik-baiknya.” (An Nisa 19)
  2. Dan Allah berfirman lagi:
    ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang baik akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas isterinya.” (Al Baqarah : 228)
Berikut ini beberapa nas dari Hadis mengenai kewajiban suami secara umum kepada istrinya.
  1. Diceritakan dari Nabi SAW bahwa baginda bersabda pada waktu haji wida’ (perpisahan) setelah baginda memuji Allah dan menyanjung-Nya serta menasehati para hadirin yang maksudnya sebagai berikut:
    ‘Ingatlah (hai kaumku), terimalah pesanku untuk berbuat baik kepada para isteri, isteri-isteri itu hanyalah dapat diumpamakan tawanan yang berada di sampingmu, kamu tidak dapat memiliki apa-apa dari mereka selain berbuat baik, kecuali kalau isteri-isteri itu melakukan perbuatan yang keji yang jelas (membangkang atau tidak taat) maka tinggalkanlah mereka sendirian di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Kalau isteri-isteri itu taat kepadamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka.
    Ingatlah! Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isterimu dan sesungguhnya isteri-isterimu itu mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap dirimu. Kemudian kewajiban isteri-isteri terhadap dirimu ialah mereka tidak boleh mengijinkan masuk ke rumahmu orang yang kamu benci. Ingatlah! Kewajiban terhadap mereka ialah bahwa kamu melayani mereka dengan baik dalam soal pakaian dan makanan mereka.

    (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
  2. Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud:
    “Kewajiban seorang suami terhadap isterinya ialah suami harus memberi makan kepadanya jika ia makan dan memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian dan tidak boleh memukul mukanya dan tidak boleh memperolokkan dia dan juga tidak boleh meninggalkannya kecuali dalam tempat tidur (ketika isteri membangkang).” (Riwayat Abu Daud)
  3. Nabi SAW bersabda yang bermaksud:
    “Siapa saja seorang laki-laki yang menikahi perempuan dengan mas kawin sedikit atau banyak sedangkan dalam hatinya ia berniat untuk tidak memberikan hak perempuan tersebut (mas kawinnya) kepadanya. maka ia telah menipunya, kemudian jika ia meninggal dunia, sedang ia belum memberi hak perempuan tadi kepadanya maka ia akan menjumpai Allah pada hari Kiamat nanti dalam keadaan berzina.”
  4. Nabi SAW bersabda yang bermaksud
    “Sesungguhnya yang termasuk golongan mukmin yang paling sempurna imannya ialah mereka yang baik budi pekertinya dan mereka yang lebih halus dalam mempergauli keluarganya (isteri anak-anak dan kaum kerabatnya). “
  5. Nabi SAW bersabda yang bermaksud :
    “Orang-orang yang terbaik dari kamu sekalian ialah mereka yang lebih baik dari kamu dalam mempergauli keluarganya dan saya adalah orang yang terbaik dari kamu sekalian dalam mempergauli keluargaku.” (Riwayat lbnu Asakir)
  6. Diceritakan dari Nabi SAW bahwa baginda bersabda yang bermaksud:
    “Barang siapa yang sabar atas budi pekerti isterinya yang buruk, maka Allah memberinya pahala sama dengan pahala yang diberikan kepada Nabi Ayub a.s karena sabar atas cobaan-Nya. Dan seorang isteri yang sabar atas budi pekerti suaminya yang buruk akan diberi oleh Allah pahala sama dengan pahala Asiyah isteri Firaun”
    Catatan: cobaan ke atas Nabi Ayub ada empat hal: habis harta bendanya, meninggal dunia semua anaknya, hancur badannya, dijauhi oleh manusia kecuali isterinya benama Rahmah.
  7. Rasulullah S.A.W mengingatkan agar para suami memberi nasihat-nasihat pada istrinya:
    “ROHIMALLAHU ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA’ALLAKUM MA’AHUM FIL JANNATI. ”
    Artinya: “Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘Hai istriku, jagalah shalatmu, puasamu, zakatmu, kasihanilah orang-orang miskin di antaramu, para tetanggamu, mudah-mudahan Allah mengumpulkan kamu bersama mereka di surga”
Berikut ini rangkuman nasihat ulama:
  • Al Habib Abdullah Al Haddad berkata:
    “Seorang laki-laki yang sempurna adalah dia yang mempermudah dalam kewajiban-kewajiban kepadanya dan tidak mempermudah dalam kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Dan seorang laki-laki yang kurang ialah dia yang bersifat sebaliknya.”
    Maksud dan penjelasan ini ialah seorang suami yang bersikap sudi memaafkan jika isterinya tidak menghias dirinya dan tidak melayaninya dengan sempurna dan lain-lain tetapi ia bersikap tegas jika isterinya tidak melakukan sholat atau puasa dan lain-lain, itulah suami yang sempurna. Dan seorang suami yang bersikap keras jika isterinya tidak menghias dirinya atau tidak melayaninya dengan sempurna dan lain-lain tetapi bersikap acuh tak acuh (dingin) jika isteri meninggalkan kewajiban-kewajiban kepada Allah seperti sholat, puasa dan lain-lain, dia seorang suami yang kurang.
  • Dianjurkan bagi seorang suami memperhatikan isterinya (dan mengingatkannya dengan nada yang lembut/halus) dan menafkahinya sesuai kemampuannya dan berlaku tabah (jika disakiti oleh isterinya) dan bersikap halus kepadanya dan mengarahkannya ke jalan yang baik dan mengajarnya hukum-hukum agama yang perlu diketahui olehnya seperti bersuci, haid dan ibadah-ibadah yang wajib atau yang sunat.

Nasihat Sayyidina Umar bin Khattab

Berikut ini suatu kisah mengenai seseorang yang bermaksud menghadap Umar Bin Khattab hendak mengadukan perihal perangai buruk istrinya.
Sampai ke rumah yang dituju orang itu menanti Umar r.a. di depan pintu. Saat itu ia mendengar istri Umar mengomel kepada Umar r.a., sementara Umar sendiri hanya berdiam diri saja tanpa bereaksi. Orang itu bermaksud balik kembali sambil melangkahkan kaki seraya bergumam: ”Kalau keadaan amirul mukminin saja begitu, bagaimana halnya dengan diriku“.
Bersamaan itu Umar keluar, ketika melihat orang itu hendak kembali. Umar memanggilnya, katanya : “Ada keperluan penting?“. Ia menjawab : ”Amirul Mukminin, kedatanganku ini sebenarnya hendak mengadukan perihal istriku lantaran sering memarahiku. Tetapi begitu aku mendengar istrimu sendiri berbuat serupa, maka aku bermaksud kembali. Dalam hati aku berkata: kalau keadaan amirul muikminin saja diperlakukan istrinya seperti itu, bagaimana halnya dengan diriku.”
Umar berkata kepadanya: “Saudara, sesungguhnya aku rela menanggung perlakuan seperti itu dari istriku karena adanya beberapa hal yang ada padanya. Istriku bertindak sebagai juru masak makananku. Ia selalu membuatkan roti untukku. Ia selalu mencucikan pakaian-pakaianku. Ia menyusui anak-anakku, padahal semua itu bukan kewajibannya. Aku cukup tentram tidak melakukan perkara haram lantaran pelayanan istriku. Karena itu aku menerimanya sekalipun dimarahi“.
Kata orang itu : “Amirul mukminin, demikian pulakah terhadap istriku?”. Jawab Umar “Ya, terimalah marahnya. Karena yang dilakukan istrimu tidak akan lama, hanya sebentar saja“.

KESIMPULAN TANGGUNG JAWAB SUAMI

  1. Menjadi pemimpin anak isteri di dalam rumah tangga.
  2. Mengajarkan ilmu fardhu ‘ain (kewajiban pribadi) kepada anak isteri yaitu ilmu tauhid, fiqih dan tasawuf.
    Ilmu tauhid diajarkan supaya aqidahnya sesuai dengan aqidah Ahli Sunnah wal Jamaah.
    Ilmu fiqih diajarkan supaya segala ibadahnya sesuai dengan kehendak agama.
    Ilmu tasawuf diajarkan supaya mereka ikhlas dalam beramal dan dapat menjaga segala amalannya daripada dirusakkan oleh rasa riya’ (pamer), bangga, menunjuk-nunjuk orang lain dan lain-lain. Ringkasan kewajiban pribadi seorang muslim dapat dibaca di artikel Cahaya Akhir Zaman: Kewajiban Pribadi Utama Seorang Muslim.
  3. Memberi makan, minum, pakaian dan tempat tinggal dari uang dan usaha yang halal.
    Ada ulama berkata:
    ‘Sekali memberi pakaian anak isteri yang menyukakan hati mereka dan halal maka suami mendapat pahala selama 70 tahun.”
  4. Menghindari perbuatan zalim kepada anak isteri yaitu dengan cara:
    • Memberikan pendidikan agama yang sempurna. Jika ilmu agama tidak dari anak/istri ada yang tidak lengkap, maka hal ini termasuk zalim.
    • Memberikan nafkah lahir dan batin secukupnya.
    • Memberi nasihat serta menegur dan memberi panduan/ petunjuk jika melakukan maksiat atau kesalahan.
    • Apabila memukul jangan sampai melukai (melampaui batas).
  5. Memberi nasihat jika isteri gemar bergunjing/bergosip, mengomel serta melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perintah agama.
  6. Melayani isteri dengan sebaik-baik pergaulan.
  7. Berbicara dengan isteri dengan lemah-lembut.
  8. Memaafkan keterlanjurannya tetapi sangat memperhatikan kesesuaian tingkah lakunya dengan syariat.
  9. Kurangkan perdebatan dengan istri.
  10. Memelihara harga diri / kehormatan istri.

Catatan

Seorang suami wajib menafkahi anak istrinya, namun juga mempunyai kewajiban menafkahi keluarga dekatnya. Detailnya ada di artikel Kewajiban Menafkahi Keluarga

Referensi

  • Kitab Uquudu Lujain Fii Bayaani Huquuzzaujaini karangan Imam Nawawi al Bantani
  • http://keluarga.kawansejati.org/kewajiban-suami-terhadap-istri/

Berikut ini beberapa ayat dan hadis mengenai kewajiban menafkahi anak istri dan keluarga dekat bagi seorang laki-laki:
  • “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah 233)
  • “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim 2137).
  • “Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, Ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, dan seterusnya.’’[ HR.Nasa’i 1/350, Ibnu Hibban 810]
  • “Mulailah menafkahi dirimu sendiri, jika tersisa, maka untuk anggota keluargamu, jika tersisa, maka untuk kerabat dekatmu.” (HR.Muslim 1663)
  • “Jika Allah ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya” (HR. Muslim)
  • “Nafkah yang paling besar pahalanya adalah nafkah yang dikeluarkan oleh seseorang kepada keluarganya” (HR. Muslim)
  • Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda,” Manfaatkanlah uang ini untuk dirimu sendiri, bila ada sisanya maka untuk keluargamu, jika masih tersisa, maka untuk kerabatmu, dan jika masih tersisa, maka untuk orang-orang disekitarmu.”
  • An Nasai meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Bersedekahlah kalian”, lalu seseorang berkata ya Rasulullah aku hanya memiliki satu dinar, beliau menjawab: “Bersedekahlah dengannya untuk dirimu, ” ia berkata aku mempunyai yang lain, beliau bersabda: “Bersedekahlah untuk istrimu, ” ia berkata aku mempunyai yang lain, beliau bersabda: “Bersedekahlah untuk anakmu, ” ia berkata aku memiliki yang lain, beliau bersabda: “Bersedekahlah untuk pembantumu, ” ia berkata aku memiliki yang lain, beliau bersabda: “Engkau lebih tahu yang berhak engkau beri.”
 Tentang kewajiban memberi nafkah
  • “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
  • “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).
  • Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’,
    فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
    “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).
  • Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
    “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142.
Kewajiban menafkahi anak yang sedang dikandung
  • ‘’Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.’’ (QS.at-Thalaq 6)
Istri mengambil harta suami
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).

Masalah utama yang sering memusingkan suatu keluarga adalah masalah ekonomi. Salah satu masalah ekonomi yang terjadi adalah penghasilan suami sedikit, ataupun suami hanya sedikit saja memberi uang kepada istri, sehingga istri mesti hidup dengan apa yang ada, atau istri mesti bekerja untuk menutupi kebutuhan keuangan keluarga.
Saran untuk menghadapi permasalahan semacam itu:
  • Baca uraian mengenai suami dalam memenuhi keperluan istrinya di artikel  [Peringkat Memberi tanggung jawab asasi pokok terhadap istri]
  • Baca uraian mengenai istri dalam meminta haknya di artikel [Peringkat-peringkat istri yang meminta haknya kepada suami]
  • Kebutuhan sangat asas bagi seorang istri adalah cukup makan sehingga tidak kelaparan, ada tempat tinggal, ada pakaian untuk menutup aurat, dan ada fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan ibadah wajib terutama shalat.
  • Ingatlah bahwa suami adalah jembatan istri menuju ke akhirat
  • Utamakanlah agama di atas hal-hal duniawi. Yang lebih perlu ditagih dari suami adalah bimbingan dalam agama, bukan keperluan lahiriah (sandang pangan papan).
  • Lebih baik fokus agar suami & istri sama-sama menjadi orang yang bertaqwa.
  • Jika suami bertaqwa, insya Allah dia akan berusaha sebaik-baiknya untuk memenuhi keperluan keluarga, dan tidak akan pelit memberi nafkah kepada istrinya.
  • Jika istri bertaqwa, insya Allah akan redho dengan apa yang ada pada suami


Tidak ada komentar:

Posting Komentar