ANALISA
KREDIT
Analisis kredit mengandung pengertian
penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut
Lukman Dendawijaya (2005:88) Analisis kredit adalah suatu proses yang
dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang
diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada
pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (feasible).
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa Analisis kredit adalah
suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan
rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. tujuan analisis kredit untuk
melihat / menilai suatu usaha atas dasar kelayakan usaha, menilai risiko
usaha dan bagaimana mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan
usaha.
Pada dasarnya analisis kredit digunakan untuk meneliti atau
menilai pemohon kredit secara mendalam tentang keadaan usaha atau proyek
pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang akan dilakukan dapat berjalan
dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit macet.
Ada 5 aspek yang harus
dianalisis dalam menganalisis kredit, antara lain :
1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan
Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.
Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method
1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan
Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.
Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method
dan IRR Method.
Penggunaan
pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan dari data keuangan
perusahaan yaitu
laporan necara dan
laba rugi perusahaan yang diberikan kepada bank.
Proses analisis kredit, yaitu :
·
Descriptive→Menggambarkan bisnis
usaha debitur.
·
Explanatory→Menjelaskan tentang bisnis
Prinsip-prinsip Penilaian Kredit
a. 6c
1.
Character adalah sifat atau watak
calon debitur harus benar-benar dipercaya. Dilihat dari
latar belakang pekerjaan dan latar belakang pribadi si debitur
2.
Capacity
(capability) untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang
dihubungkan dengan kemempuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari
laba.
3.
Capital untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang
dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4.
Colleteral
merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun
non fisik
5.
Condition untuk
menilai kondisi ekonomi sekarang dan yang akan datang sesuai sektor
masing-masing.
6.
Constraint adalah
batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan
pada tempat tertentu.
Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan
perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak
terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya
harus ditolak.
b. 7p
1.
Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah
lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
2.
Party yaitu
mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan
tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3.
Perpose yaitu
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang
diinginkan nasabah.
4.
Prospect yaitu
untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau
tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
5.
Payment merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6. Profitability untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7. Protection tujuannya adalah
bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu
perlindungan.
c. 3 R
1. Return (hasil
yang dicapai)
Return
disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan
debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula
diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada
pemohon.
2. Repayment (pembayaran kembali)
Dalam
hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar
kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment
capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi
sekaligus diakhir periode.
3. Risk
bearing ability (kemampuan untuk menanggung resiko)
Dalam
hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon
kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak
diinginkan.
Prosedur
Analisis Kredit
Penyampaian
permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu
diusahakan selengkap mungkin berkasnya, yaitu :
- Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
- Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
- Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
- Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
- Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
- Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
- Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan
- Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
- Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.
Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah
sebagai berikut:
1.
Surat permohonan fasilitas kredit.
2.
Legalitas usaha.
3. NPWP
dan Laporan Keuangan.
4. Hubungan
dengan bank.
5. Pengalaman
usaha.
6. Batas
maksimum kredit bagi badan usaha.
7. Persyaratan
penempatan staf BNI atau pihak ketiga lainnya.
8. Fasilitas
Forex Line.
9. Persyaratan
Take Over debitur dari bank lain.
10. Referensi
agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas
kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar