Pisah ranjang bukan berarti
perceraian. Akan tetapi, sebuah proses hukuman dari seorang suami agar bisa
menyesali dan memahami kesalahan sang istri. Inilah yang banyak disalah artikan
khalayak umum, sering kali kita dengar jikalau sepasang suami istri telah pisah
ranjang berati telah cerai. Sungguh anggapan seperti itu adalah sebuah
kesalahan.
Syariat Islam telah meletakkan
sebuah metode yang benar untuk mengatasi terjadinya sikap perlawanan wanita dan
kecenderungannya yang bengkok, sehingga seorang suami tidak boleh
sewenang-wenang bertindak semaunya sendiri.
Inilah bentuk keadilan Islam
terhadap umatnya, terlebih kepada istri, kehormatan wanita benar adanya
dimuliakan meski dalam kondisi tercepit kesalahan. Allah berfirman dalam
Al-Qur’an:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar. (QS
4: 34).
Imam Qurtubi dalam menafsirkan ayat
di atas, beliau mengatakan.
“Ayat di atas menunjukan kewajiban
bagi kaum laki-laki untuk mendidik kaum wanita, kalau kaum wanita sudah bisa
memelihara hak-hak kaum laki-laki, maka seorang laki-laki tidak berhak
memperlakukan mereka secara buruk.” (Tafsir Qurtuby Juz 3/148).
Keluarga Muslim wajib mempertahankan
keutuhan keluarga, seorang Muslim tidak boleh terburu nafsu menceraikan
istrinya hanya karena sesuatu hal, karena bersatunya pasutri (psangan
suami-istri) dalam ikatan nikah adalah sebuah akad yang di bangun atas nama
Allah SWT.
Sehingga bila ada problema rumah
tangga yang tak kunjung usai, wajiblah pasutri bersikap dewasa tidak
sembarangan memutuskan sesuatu yang akan menghancurkan bahtera rumah tangga.
Namun bila ternyata Nusyuz
(berakhlak buruk) seorang istri juga tiada kunjung berhenti maka seorang suami
wajiblah menunaikan proses menuju perbaikan ahklak istri agar menjadi
berakhlakul karimah.
Setelah dinasehati dengan berbagai
cara juga tidak ada perubahan, sedangkan kebiasaan jelek istri juga tidak
kunjung padam, barulah seorang suami dipersilahkan untuk menghukum sang istri
dengan pisah ranjang.
Syaikh Isham Bin Muhamad As Syarif
dalam kitabnya beliau mengatakan.
“Ini termasuk cara paling efektif
untuk memberi hukuman, karena dengan keangkuhannya, eksitensi dirinya, dan
dengan daya tariknya terhadap kaum lelaki, ia merasa bahwa ia pasti mampu
menutupi segala kekurangannya. Namun saat seorang lelaki justru berpaling
darinya, sementara si wanita dalam kondisi amat mengairahkan hasrat suaminya,
maka ia tak mampu lagi menggunakan sihirnya. Mentalnya yang dipenuhi segala
khayal itu akan jatuh dengan sendirinya, sehingga akan kembali menyerah dan
tunduk terhadap perintah perintah suaminya.”
Ada yang harus dipahami bagi pasutri,
bahwa pisah ranjang itu dilaksanakan perlu dijatuhkan agar seorang istri mampu
berfikir jernih dan bisa kembali kepada tabiat seorang istri, yaitu taat pada
suami bukan malah sebagai ajang peruncing masalah.
Sehingga di saat suami menjatuhkan
hukuman pisah ranjang, wajiblah suami berusaha untuk ada perbaikan menata
kembali agar baik adanya, bukan malah dibiarkan sehingga si istri tidak ada
efek jera dan malah menjadi-jadi tak karuan.
Apalagi pisah ranjang menjadi ajang
buka-bukaan aib ke semua personel keluarga, sungguh ini adalah sebuah kesalahan
dalam menjalani proses pisah ranjang.
Maka dari itu agar pisah ranjang
yang sedang dijalani pasutri itu bisa mengambil hikmah maka haruslah dalam
menjalani pisah ranjang mengindahkan akhlak dan adab yang ada.
1. Pisah ranjang hanya dilakukan
untuk pisah tempat tidur saja bukan pisah rumah.
2. Seorang suami hanya menggunakan
cara ini bila cara pertama gagal, yaitu proses nasehat.
3. Cara ini digunakan bila
dikhawatirkan sang istri membangkang.
4. Hukum pisah ranjang ditinggalkan
bila seorang seorang istri sudah meninggalkan akhlak buruknya, sudah bertaubat
dan kembali taat kepada suaminya.
5. Lama pisah ranjang tidak boleh
lebih dari satu bulan setelah wanita melakukan pembangkangan, sebagaimana
batasan waktu yang dijelaskan oleh para ulama. Kecuali kalau suami meyakini
bahwa tambahan waktu di atas satu bulan akan membawa kebaikan bagi sitrinya,
namun jangan sampai lebih dari empat bulan.
6. Selama proses pisah ranjang
sebaiknya pasutri sama-sama bermujanat pada Allah SWT untuk meminta bimbingan
yang terbaik.
7. Meminta nasehat para ulama yang
sholeh serta perbanyak kebaikan.
8. Tetap menunaikan kewajiban
sebagai orang tua, tidak boleh dengan alasan sedang ada masalah kemudian anak
diterlantarkan.
9. Kewajiban seorang suami untuk
menafkahi secara lahir yaitu uang belanja dan kebutuhan lainya tetap harus
dipenuhi, karena masih berstatus sebagai seorang suami-istri yang sah.
10. Ambil hikmah dari setiap
peristiwa agar lebih bertakwa pada Allah SWT.
Demikian beberpa hal yang harus
diperhatikan agar pisah ranjang benar-benar bermaslahat dan menjadi kebaikan
untuk pasutri yang sedang terlanda masalah. Wallahualambi sowab. (voa-islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar