Langkah Mudah Membuat Faktur Pajak
Elektronik (e-Faktur Pajak)
Langkah 1: Melengkapi Formulir dan
Persyaratan
A. Menyiapkan Surat Permohonan
Sertifikat Elektronik
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP yang nama tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Terakhir.
Pengurus KPP wajib menunjukkan:
- WNI: KTP Elektronik asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut;
- WNA: Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut;
- Softcopy pas foto WNI/WNA terbaru yang disimpan ke dalam CD (compact disc) atau media lain. File foto diberi nama: NPWP-nama pengurus-nomor KTP.
- Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.
B. Menyiapkan Surat
Permohonan Kode Aktivasi dan Password
- Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP;
- Format Surat Permohonan harus sesuai dengan Lampiran IA Peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014;
- PKP harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan DJP 120 PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. PMK-73/PMK.03/2012.
Langkah 2: Pergi ke Kantor
Pelayanan Pajak (sesuai dengan tempat PKP terdaftar)
- Pengurus PKP harus secara langsung menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (petugas KPP tidak menerima Perwakilan pengurus PKP) tempat PKP dikukuhkan.
- Petugas KPP menerima Perwakilan untuk surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password jika akan ditandatangani oleh selain pengurus PKP (dengan syarat melampirkan surat kuasa).
- Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kode Aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Langkah 3: Aktivasi
- PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.
- Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan lampiran IE Peraturan DJP No. PER/17/PJ/2014.
Langkah 4: e-Nofa
- PKP dapat mengakses e-Nofa dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
- e-Nofa sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.
Langkah 5: Download Aplikasi
e-Faktur Pajak
- Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
- Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
- Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
- Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
- Aplikasi e-Faktur Machinthos 64 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip
Masa
Berlaku Sertifikat Elektronik
- Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.
- Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar