Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa
pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Qurban. Dalam sebuah
kesempatan beliau berceramah di mesjid Ar-Rahim, Menara 165 ESQ, Jakarta,
tepatnya pada 03 Oktober 2014 yang lalu.
Ada tiga hal yang beliau sorot yaitu
tentang jumlah qurban per-orang, memakan daging qurban dan pembayaran ongkos
penyembelihan dengan kulit hewan qurban.
1. Jumlah qurban
Persoalan pertama yang beliau
luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada pemahaman yang berkembang di
masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing. Apabila dalam
sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga
wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing). Jika tidak
mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor
kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga
seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.

"Ini hal keliru! Qurban berbeda
dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban hitungannya
perkeluarga bukan perorang. Ketika nabi Ibrahim AS hendak sembelih Ismail,
diganti dengan 1 ekor kambing oleh Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2 istri
dan 2 anak harusnya lima ekor. Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban
dengan 2 kambing. Pada kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama
Muhammad dan keluarga Muhammad'. Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas
namaku dan ummatku'. Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat beliau?"
kata Syeikh Ali menjelaskan.
"Kewajiban itu tidak lebih dari
1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau 1000 sapi silahkan, karena tidak ada
larangan atas kemampuan. Misalnya seorang bapak dengan seorang anak berqurban
dengan 1 kambing, sah. Dengan 1 sapi silahkan. Seorang bapak dengan 4 orang
istri dan masing-masing 10 orang anak hendak berqurban, wajib dengan 1 kambing
saja untuk 45 orang sekeluarga. Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi, boleh,
silahkan," lanjut Syeikh menambahkan penjelasannya.
Tentang nama-nama yang disebut saat
penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan tidak ada kewajiban atas hal tersebut.
Karena hakikatnya menyebut atas nama keluarga sudah mencakup seluruh anggota
keluarga termasuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
"Bismillah atas namaku dan
keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas namaku dan keluarga sudah
termasuk orang tua yang meninggal. Ada
sebagian ulama membolehkan, kalau
kita mampu dan mau khusus, kambing atas nama orang tua, tidak masalah. Kalau
tidak mampu, maka 1 ekor sudah termasuk keluarga dan orang tua kita. Ini adalah
salah satu sedekah yang berguna bagi orang tua yang meninggal di keluarga
kita,"
katanya.
2. Makan daging qurban
Persoalan kedua yang beliau sorot
adalah sunnah yang mulai hilang yaitu banyak yang tidak mau makan dari hasil
qurban. Sebagian besar masyakarat tidak mau memakan daging qurban dengan alasan
ingin disedekahkan semua untuk fakir miskin.
"Padahal ini adalah sunnah
Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah membagi qurban menjadi tiga, pertama
dihadiahkan kepada orang kaya untuk silaturrahim, kedua disedekahkan untuk
orang miskin, dan yang ketiga untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum
shalat 'Ied berpuasa, lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan
hewan qurban," kata Syeikh Ali.
Beliau menekankan bahwa daging
qurban yang ingin disedekahkan semua tidak masalah, namun mengajak jamaah agar
sesekali menghidupkan sunnah Rasul dengan memakan daging qurban.
3. Pembayaran dengan kulit dan
kepala
Persoalan ketiga yang beliau sorot
adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan
kepala, padahal tidak dibenarkan.
"Tidak boleh pembayaran hasil
sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan
untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'.
Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi ta'ala
bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi
ta'ala," tambahnya.
Beliau memberikan jalan keluar
dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama
berapa ongkos atau biaya yang diminta. Sedangkan kulit dan kepala bisa
diberikan sebagai hadiah.
"Ijab kabul. Tentukan, misal
ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan
kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak
masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata
beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa amalan
ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan
dijadikan pembayaran atau ongkos.
Syeikh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber,
adalah salah seorang Imam di Mesjid Nabawi, Madinah. Beliau menyelesaikan 30
juz hafalan Al-Qur'an pada usia 11 tahun di Madinah. Sebagian besar masa
kecilnya dihabiskan dengan mengaji kepada para Syeikh di Mesjid Nabawi.
Wallahu a'lam bish showab. Berikut
video ceramah Syeikh Ali Jaber.
Sumber : Beradab.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar